Reskrim Polres Musi Rawas ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Reskrim Polres Musi Rawas ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Pelaku kasus KDRT
SUMSEL
Minggu, 19 Nov 2023  21:06

MUSI RAWAS, Aliansinews-

Satreskrim Polres Mura, meringkus terduga perkara KDRT dirumahnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (16/11/2023).

Jaro Ade

Diketahui tersangka bernama, Asmadi (47), warga Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Kejadian KDRT tersebut terjadi dirumahnya Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, tepat dibelakang rumah, korban yang tidak lain istrinya berinisial, EU (36), sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (9/11/2023).

Ika Mustika

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Lantik Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Pemuda PALI, Heri Amalindo Tegaskan Kepedulian Dunia Pendidikan.

"Benar, ada perkara KDRT, namun pelakunya sudah kami tahan," katanya

Kasi Humas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku yang juga suaminya.

Kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, akan tetapi mengenai tangan korban sebelah kanan.

Baca juga: Pelatihan Da`iyah Pimpinan Wilayah Muslimat NU Sumatera Selatan: Peningkatan Kemampuan Berdakwah di Era Digital

Sehingga luka pada tangan, kemudian pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan korban.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
KDRT ungkap polres Reskrim Mura
Berita Terkait
Selengkapnya