Reformasi Hukum, Kembali Kepada Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Terkait dengan proses atau perkara hukum, perlu dibangun sebuah budaya hukum, di mana proses hukum tidak boleh semata hanya sebatas memenuhi azas prosedural, sekedar memenuhi hak warga negara secara administratif. Namun juga harus menyentuh substansi tentang Keadilan dan Kebenaran, tentang azas kepatutan dan akal sehat serta meletakkan hal tersebut sebagai kewajiban baik bagi aparat penegak hukum maupun setiap warga negara.
Dengan membangun budaya perilaku hukum yang menyentuh substansi tentang Keadilan dan Kebenaran, tentang azas kepatutan dan akal sehat, maka dengan sendirinya menghindarkan lembaga penegak hukum maupun lembaga peradilan hanya digunakan sebagai akal-akalan untuk menghindar dari kewajiban atau sekedar untuk mengulur-ulur waktu.
Berikutnya adalah membangun budaya hukum yang terbebas dari intervensi, baik oleh pejabat negara di pusat maupun daerah, oleh oknum-oknum pengusaha maupun oleh sekelompok masyarakat yang ingin memaksakan kehendak.
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini telah menunjukkan contoh yang sangat baik tentang suatu proses hukum yang terbuka dan terbebas dari intervensi oleh kekuasaan (pemerintah). Dalam kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Jokowi berhasil membuktikan bahwa Jokowi selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak melakukan intervensi sebagaimana dituduhkan oleh banyak pihak, bahkan sebaliknya mendorong proses hukum mulai dari penyidikan di Kepolisian secara transparan.
Apa yang telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah seharusnya menjadi inspirasi serta motivasi bagi aparat penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK agar tidak ragu-ragu lagi untuk menindaklanjuti secara serius semua perkara hukum baik yang belum maupun yang masih dalam proses, seperti kasus mega-korupsi E-KTP, kasus dugaan makar, kasus pelecehen terhadap lambang negara, dan sebagainya. Siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, tanpa terkecuali.
Setiap aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah harus berani berkata TIDAK untuk setiap upaya intervensi. Karena hanya dengan menolak adanya intervensilah prinsip equality before the law (setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum) suatu proses maupun putusan hukum dapat dikatakan adil.
Reformasi Hukum Adalah Satu Kesatuan
Meskipun kebijakan Presiden tentang reformasi hukum dibagi ke dalam tiga paket strategis, LAI memandang hal tersebut sebagai hal teknis untuk memetakan permasalahan serta menentukan langkah-langkah yang tepat. Namun pada prinsipnya ketiga paket strategis tersebut saling terkait erat satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, akan tetapi dilakukan secara simultan.
Penataan regulasi akan menemui hambatan serius jika tidak dibarengi dengan reformasi lembaga penegak hukum dan pembangunan budaya hukum. Reformasi lembaga penegak hukum akan mandul jika tidak disertai penataan regulasi dan pembangunan budaya hukum. Begitupun pembangunan budaya hukum akan menjadi angan-angan kosong belaka jika tanpa penataan regulasi dan reformasi lembaga penegak hukum.

