Reformasi Hukum, Kembali Kepada Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

Reformasi Hukum, Kembali Kepada Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Ilustrasi
PROFIL & OPINI
Sabtu, 05 Agu 2023  21:14

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011, hirarki regulasi hukum di Negara Republik Indonesia ialah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR); (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perpu); (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bahwa suatu regulasi hukum yang bertentangan dengan hirarki di atasnya dan/atau dengan regulasi yang setara dapat diajukan uji materi sehingga memungkinkan untuk dibatalkan dan/atau diubah, namun bukanlah di situ substansi permasalahannya. Uji materi hanyalah suatu mekanisme dalam kerangka memenuhi azas prosedural, namun substansi permasalahannya ialah regulasi hukum yang berkualitas tentu tidak perlu harus menghadapi gugatan melalui uji materi. Uji materi harus ditempatkan sebagai sebuah “pintu darurat” yang hanya perlu dipergunakan dalam situasi darurat atau luar biasa, bukan sebuah kebiasaan ataupun pembenaran dari regulasi hukum yang asal-asalan, sekedar memenuhi pesanan/desakan pihak tertentu, atau bahkan terkesan “kejar setoran”.

Kriteria mendasar yang ketiga ialah regulasi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada setiap warga negara, di mana regulasi hukum harus terbebas dari kalimat-kalimat bersayap yang dapat menimbulkan multi-tafsir atau yang dikenal dengan istilah “pasal karet”.

Keberadaan “pasal karet” menunjukkan regulasi hukum yang buruk atau tidak berkualitas, karena “pasal karet” memberi ruang sangat luas terhadap subyektifitas, baik itu subyektifitas dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang berperkara. Dengan memberi ruang yang sangat luas terhadap subyektifitas hal itu menyebabkan setiap warga negara tidak mendapat rasa aman dan kepastian hukum karena setiap saat bisa terjerat kasus hukum hanya karena subyektifitas aparat penegak hukum maupun warga negara lainnya, meski tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat dibuktikan secara obyektif. Subyektifitas juga sangat rawan menjadi alat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan menjadi pembenaran pemaksaan kehendak oleh setiap atau sekelompok warga negara.

Contoh “pasal karet” yang pernah dan masih ada dalam regulasi hukum kita di antaranya “perbuatan tidak menyenangkan”, “pencemaran nama baik” dan “penodaan agama”.

Regulasi hukum yang baik, yang berkualitas, harus memuat batasan-batasan yang jelas, hanya memberi ruang kepada obyektifitas, karena hanya dengan obyektifitaslah fakta bisa didapatkan, dan hanya melalui faktalah kebenaran bisa dipertanggungjawabkan, sehingga putusan atau hasil dari sebuah proses peradilan akan menjadi lebih adil.

Selain kriteria-kriteria mendasar regulasi hukum yang berkualitas juga harus memenuhi kriteria umum maupun terkait hal-hal yang bersifat lebih teknis. Regulasi harus jadi pendorong bukan penghambat, menyederhakan bukan membuat semakin rumit, mempermudah bukannya mempersulit.

Regulasi yang rumit dan sulit akan menjadi ajang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan, serta akan melestarikan hubungan masyarakat dan birokrasi yang sarat diwarnai dengan pungutan liar (pungli), korupsi dan kolusi.

Reformasi lembaga penegak hukum 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#reformasi
#hukum
#jokowi
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita