Proyek TPT diduga asal jadi dikerjakan, ahli TPT berikan komentar

Proyek TPT diduga asal jadi dikerjakan, ahli TPT berikan komentar
 
DAERAH
Kamis, 13 Jun 2024  08:36

Saat tim media melakukan pemantauan di lokasi, tidak terlihat adanya konsultan dan pengawas yang hadir. Ketika hal ini dikonfirmasi, Jaro, seorang pekerja di lokasi tersebut, membantah tudingan tersebut. Menurut Jaro, pengawas sedang keluar dan akan kembali ke lokasi sore hari. "Pengawas lagi keluar, nanti sore ada di lokasi," kata Jaro.

Namun, saat ditanya mengenai penggunaan alat pelindung diri (K3), Jaro memberikan jawaban yang kurang memuaskan. "Pagi mah dipake," katanya.

Namun soal tudingan batu bekas Jaro mengatakan membantah tak ada batu bekas.

"Ga ada batu bekas,ini langsung turun dari mobil truk". Tutupnya saat memberikan klarifikasi.

 Dikutip dari Dasar hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

   - Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

   - Pasal 86: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#tpt
#kabupaten serang
#banten
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita