Proyek TPT diduga asal jadi dikerjakan, ahli TPT berikan komentar
- Pasal 3: Menjelaskan bahwa undang-undang ini berlaku untuk setiap tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, termasuk proyek konstruksi.
- Pasal 8: Pengusaha wajib menyediakan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja dan memastikan alat tersebut digunakan dengan benar.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- Mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 51/MEN/1999 tentang Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- Mengatur tentang penunjukan ahli K3 di perusahaan untuk memastikan pelaksanaan K3 berjalan dengan baik.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum:
- Menetapkan pedoman bagi perusahaan konstruksi untuk menerapkan SMK3 dalam kegiatan konstruksi.
Dengan dasar-dasar hukum ini, penerapan K3 di proyek konstruksi bukan hanya penting untuk keselamatan dan kesehatan pekerja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan dan kontraktor. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum dan administratif yang serius.


