Presiden Jokowi Tandangani Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia
Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c. Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.
Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.
Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

