Presiden Jokowi Tandangani Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia

Presiden Jokowi Tandangani Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia
 
NASIONAL
Kamis, 27 Jun 2019  12:39

“Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c. Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpuian Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indoncsia; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,” tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, idak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019. (Pusdatin/ES)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#satu data
#presiden
#jokowi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita