Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Dua Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah Ini Kini Tutup Usai Tersidak
Aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan. (dok)
Selasa, 23 Mei 2023 15:06
Polisi juga sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
"Kita sedang melakukan pendalaman," ujarnya.
Selanjutnya di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas 4.800 meter persegi tak dilengkapi dokumen perijinan.
"Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kec. Sedan, Kab. Rembang," paparnya.
Baca juga:
Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.
“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta,” terangnya. (kas/ron)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
EKONOMI | 4 menit lalu
Nanik S Deyang tiba-tiba mundur dari Kepala BGN, ada apa? JABAR | 1 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 1 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...


