Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Dua Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah Ini Kini Tutup Usai Tersidak

Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Dua Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah Ini Kini Tutup Usai Tersidak
Foto: Aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan. (dok)
SOLO RAYA
Selasa, 23 Mei 2023  15:06

SEMARANG - Sejumlah dua tambang ilegal di Desa Babadan Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dan di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya digeruduk polisi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, dua tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara hingga Rp 600 juta.

Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining di wilayah Limpung," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan seluas lebih dari 1 ha.

Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan.

"Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang," kata dia.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 saat petugas mendatangi lokasi penambangan.

"Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,00 per rit," ungkap Soebagio.

Dia menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Limpung sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan.

Polisi juga sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

"Kita sedang melakukan pendalaman," ujarnya.

Selanjutnya di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas 4.800 meter persegi tak dilengkapi dokumen perijinan.

"Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kec. Sedan, Kab. Rembang," paparnya.

Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta,” terangnya. (kas/ron) 

TAG:
#tambang
#ilegal
#sidak
#jateng
Berita Terkait
Tambang Galian C Ilegal di Grobogan Tuai Sorotan, Kapolres Menghimbau Pihak Pengelola Yang Belum Berijin Agar Berhenti Aktifitas
Tambang Galian C Ilegal di Grobogan Tuai Sorotan, Kapolres Menghimbau Pihak Pengelola Yang Belum Berijin Agar Berhenti Aktifitas
Tambang Galian C Ilegal di Grobogan Tuai Sorotan, Kapolres Menghimbau Pihak Pengelola Yang Belum Berijin Agar Berhenti Aktifitas
Tambang Galian C Ilegal di Grobogan Tuai Sorotan, Kapolres Menghimbau Pihak Pengelola Yang Belum Berijin Agar Berhenti Aktifitas
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
Indeks Berita