Polres Ogan Komering ulu ungkap kasus BBM Ilegal.

OKU, Aliansinews
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di RT 01 RW 01, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu, (16/7/2023).
Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyakarat yang di tindak lanjuti Polsek Batuaraja Timur pada Sabtu, (15/7/2023) malam.
Berdasarkan temuan itu, Minggu (16/7/2023) siang, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK bersama Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius dan beberapa anggota Polsek Baturaja Timur turun langsung ke TKP penemuan Penimbunan BBM illegal tersebut.
Baca juga: Diduga lontarkan Hinaan terhadap wanita, Komisaris PT SEG dipermasalahkan.
Hasilnya, Polisi menemukan puluhan drum, derigen serta 1 tandon (tempat penampungan) BBM persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan disamping rumah kontrakan milik Genda.
Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menuturkan penemuan penimbunan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol), lalu di tindak lanjuti Polsek Baturaja Timur.
"Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 Tandon berisikan di duga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1000 liter serta beberapa jerigen kosong," ungkap Kapolres OKU.
Baca juga: Ngaku Karyawan BPJS Pusat, Penipu Teror Korban Modus Pesan Obat Jenis Narkoba.
Dikonfirmasi terkait kepemilikan minyak tersebut, Kapolres OKU belum memberi keterangan pasti. Dirinya hanya menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik minyak itu.