Polres Muba Diduga Diskriminasi Terlapor, Romaita Ngadu Propam.
Advocad Ruli Ariansyah SH.
Minggu, 27 Agu 2023 18:18
Diketahui, Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Jum'at (13/01/2023) lalu sekitar Pukul 21:00 WIB di warung pecel lele Jl Simpang Selarai Kel Balai Agung Kec Sekayu Kabupaten Muba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/I/2023/SPKT/POLRES MUBA (13/01/2023).(yn)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 8 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


