Polres Muba Diduga Diskriminasi Terlapor, Romaita Ngadu Propam.

Polres Muba Diduga Diskriminasi Terlapor, Romaita Ngadu Propam.
Advocad Ruli Ariansyah SH.
SUMSEL
Minggu, 27 Agu 2023  18:18

"Atas penangkapan tersebut, kami tim kuasa hukum Terlapor Romaita sangat keberatan. Karena proses penyidikan perkara klien kami diduga cacat hukum hingga kami melaporkan atas tindakan dugaan "Diskriminasi" oleh diduga para penyidik dan diduga Kasat Reskrim Polres Muba ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel", tegas Ruli. 

Ruli berharap, "dalam memproses laporan yang kami sampaikan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel serta transparan, mengingat proses pidana dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka telah diatur dalam Peraturan Kaporli (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana", terangnya.

"Sehingga proses hukum yang dihadapi oleh klien kami diduga menyalahi prosedur, maka langkah hukum kami akan melaporkan Kasat Reskrim berikut anggotanya yang melaksanakan yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut", jelas Ruli. 

Terpisah, Ketua DPC Peradi Sekayu, Advokat Zulfatah SH yang juga Ketua Tim kuasa hukum Romaita mengaku, "merasa kecewa proses penyidikan kasus ini", katanya dikonfirmasi Minggu (27/08/2023). 

Menurut Zul sapaan akrabnya ini, "tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik kali ini diduga cacat hukum sehingga upaya tim kami untuk melaporkan terduga Kasat Reskrim berikut para penyidik dalam perkara ini adalah tindakan yang sudah benar", ucapnya. 

“Kami berharap dalam proses laporan yang telah kami sampaikan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan transparan yang mengacu ke PerKap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana yang menguraikan tentang prosedur dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka agar tidak menyalahi prosedur", harap Zul. 

Dilansir dari sorotcamera.com, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK membenarkan, "benar, terkait Surat Perintah Penangkapan yang ia tanda tangani sudah benar dan sesuai prosedur", jawabnya, dikonfirmasi via WhatsApp nya Jum'at (25/08/2023). 

"Bilamana ke depan antara Pelapor dan Terlapor ada kesepakatan damai, lanjut Kasat, bisa dilakukan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif", harapnya.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita