Perampok Motor Modus Debt Collector Diringkus Polisi

Dua orang perampok modus debt collector diringkus anggota Resmob Polda Metro Jaya usai melakukan aksi perampasan motor di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua tersangka berinisial SK alias I (21) sebagai eksekutor perampasan dan RIN alias Rocky (25) sebagai joki motor. Keduanya merupakan pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan korban berinisial RMH (25) asal Kota Bekasi, kejadian berawal ketika dirinya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai motor miliknya.
Kemudian korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang mengaku dari leasing. Kedua pelaku kemudian menuduh korban ada tunggakan.
Setelah terjadi perdebatan dan diancam, korban akhirnya diajak pelaku untuk mendatangi kantornya.
Korban diajak ke kantor oleh pelaku untuk meyakinkan korban. Namun ditengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu yang sudah disiapkannya. Dia pun meminta korban agar mengambil STNK yang jatuh tersebut.
Di saat korban hendak mengambil STNK tersebut, kedua pelaku langsung kabur membawa motor, STNK, kunci motor serta iPhone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 51 juta rupiah. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatinegara.
Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.





