Gerebek 2 gudang narkoba di Bogor, polisi sita 1 juta butir obat keras
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1 juta butir obat ilegal berbagai jenis.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas menangkap pria berinisial DM dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, polisi mengembangkan penangkapan itu ke rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.
"Hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y," ujar Wikha.
Tersangka DM, kata Wikha, mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Kemudian, polisi kembali mengungkap jaringan obat ilegal pada Selasa (14/7/2026). Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial IM di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ucap Wikha.


