Gerebek 2 gudang narkoba di Bogor, polisi sita 1 juta butir obat keras

Gerebek 2 gudang narkoba di Bogor, polisi sita 1 juta butir obat keras
Foto: Polres Bogor mengungkap 74 kasus dan mengamankan 95 tersangka terkait peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir. (dok istimewa)
HUKUM
Selasa, 21 Jul 2026  10:57

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1 juta butir obat ilegal berbagai jenis.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas menangkap pria berinisial DM dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.

"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, dikutip Selasa (21/7/2026). 

Menurut dia, polisi mengembangkan penangkapan itu ke rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.

"Hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y," ujar Wikha. 

Tersangka DM, kata Wikha, mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.

Kemudian, polisi kembali mengungkap jaringan obat ilegal pada Selasa (14/7/2026). Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial IM di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ucap Wikha.

Kemudian dalam operasi tersebut diketemukan barang bukti berupa 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y. 

"Yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO," tutur Wikha.

Dia menegaskan penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang. 

"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO (JC dan RK) guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya," tutup Wikha. 

TAG:
#polres bogor
#narkoba
Berita Terkait
Tak Ada Saksi Mata, Polisi Belum Percaya Bahar Smith Ditembak
Tak Ada Saksi Mata, Polisi Belum Percaya Bahar Smith Ditembak
Tak Ada Saksi Mata, Polisi Belum Percaya Bahar Smith Ditembak
Tak Ada Saksi Mata, Polisi Belum Percaya Bahar Smith Ditembak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027 dan Tetapkan Perda Ketertiban Umum
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dikukuhkannya Ibu Santi Sulastri Sebagai Ketua KORMI Kabupaten Sukabumi 2026-2030
Dua Legislator Asal Ciwaru Hadiri Pembukaan Syukuran Nelayan ke-69, Dorong Kebangkitan Wisata dan Ekonomi Pesisir
Kantor Desa Massewae resmi ditempati Kades Ibrahim: "Ini warisan untuk anak cucu"
DPU Kabupaten Sukabumi Realisasikan Rekonstruksi Ruas Jalan Caringin–Cidahu, Perkuat Konektivitas dan Dorong Perekonomian Warga
Indeks Berita