Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan

Tolak seluruh permohonan, Hakim: Roy Suryo menyalahgunaan praperadilan
 
HUKUM
Senin, 20 Jul 2026  23:01

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertimbangan hakim yakni permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Atas dasar itu, hakim menyatakan permohonan Roy tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara  hukum.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ijazah jokowi
#roy suryo
#tifa
#polda metro
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita