Perampok bersenpi berhasil dibekuk Tim Landak Reskrim Polres Mura.

Perampok bersenpi berhasil dibekuk Tim Landak Reskrim Polres Mura.
Mapolres Musi Rawas
SUMSEL
Senin, 24 Jul 2023  18:41

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, sedangkan keempat rekannya dihimbau lebih baik untuk menyerahkan diri dibandingkan anggota Tim Landak, Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Kapolres menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit Hp merk Oppo A5 4S warna biru tua, satu lembar surat STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX.

"Kami menghimbau kepada pihak perusahaan, apabila membawa uang dengan jumlah yang besar akan lebih baik meminta pengawalan dari pihak aparat keamanan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkhususnya tindak kriminalitas. Dan, kepada masyarakat khususnya perempuan untuk tidak menggunakan atau memakai perhiasan berlebihan saat keluar rumah dan akan lebih baik apabila melakukan perjalanan ataupun keluar rumah tidak melakukan perjalanan sendiri, karena bisa mengundang ataupun memicu terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan bahkan perampokan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara saat meminta keterangan pengakuan tersangka, Mengky Ternado, dihadapan Insan pers.

Saat dimintai keterangan tersangka mengetahui bahwa korban membawa uang yakni berdasarkan dari informasi teman tersangka yakni berinisial EI, yang sebelumnya pernah bekerja di PT PNM.

Dan tersangka nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi yakni hasil dari aksinya digunakan untuk membeli beras susu dan sepeda motor baru.

Selain itu saat menjalankan aksi pertama tersangka mendapatkan bagian senilai uang Rp 5.000.000 dan kemudian saat melakukan aksi kedua tersangka mendapatkan bagian uang senilai 750.000.

"Dapat info dari EI, kalau korban bawa uang karena, dia pernah bekerja diperusahaan itu. Hasil pertama dapat bagian Rp 5 juta, kedua Rp 750.000, digunakan untuk beli motor, kebutuhan hidup beli beras, susu anak. Perna dulu kerja tapi hasilnya kurang oleh sebab itula merampok," akui tersangka.(Red)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita