Advertisement

Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia

Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia
 
HUKUM
Selasa, 06 Des 2022  16:11

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang (UU) merupakan momen bersejarah. Khususnya dalam hukum pidana Indonesia.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.

Menurutnya, hukum kolonial ini sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal tersebutlah menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Baca juga:
Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
RKUHP Segera Disahkan, Pimpinan DPR Berharap Tak Ada Polemik Saat Sosialisasi ke Masyarakat..

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya.

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR, kata Yasonna, telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujarnya.

Baca juga:
Mahfud MD Kecam Penganiayaan Sopir Truk oleh Wakil Ketua DPRD Depok
RDP Dengan Komisi III DPR, Menkopolhukam Jelaskan Kerajaan Sambo

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Seperti pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal tersebut telah melalui kajian berulang secara mendalam.

1
2
Berikutnya
TAG:
#rkuhp. menkumham
#dpr
#presiden
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  14:01
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:55
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:52
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  11:21
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  23:33
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  22:58
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  21:26
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia