Pengesahan UU KUHP Momen Sejarah Hukum Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 16:11
Ia tak memungkiri, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Untuk itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU KUHP dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” katanya.
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 47 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 1 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 5 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

