Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan bebas Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh saat bebas dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam.
Senin, 24 Jun 2024 14:43
Dalam eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba.
Hakim menilai jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SULSEL | 2 jam lalu
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif...


