Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan bebas Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh saat bebas dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam.
Senin, 24 Jun 2024 14:43
Dalam eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba.
Hakim menilai jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara...BOGOR RAYA | 16 jam lalu
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan...BOGOR RAYA | 17 jam lalu
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023...


