Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan bebas Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Perintah disampaikan setelah Majelis Hakim mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara,” katanya.
Dengan keputusan ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta 27 Mei lalu.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei," ujar Hakim.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar. Uang haram tersebut terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba.
Hakim menilai jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri.












