Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT

Akibatnya, para buruh melalui SPSI mengajukan Permohonan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit kepada perusahaan dengan kesimpulan hasil perundingan: "Tidak Sepakat".yang tertuang dalam Risalah pada (17/10/2024).
Lalu para buruh mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 02.SP.2024 pada (17/10/2024).
Merujuk pada Surat Permohonan Nomor : 01./PUK/BRIKASA/SPSI. Pencatatan (21/10/2024) yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dan telah kami catat dengan Bukti Pencatatan Nomor : 381/Disnaker/2024 pada (20/11/2024) yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM yang tertuang dalam Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 560/1655/Disnaker-III/XI/2024.
Lalu dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya.
Para buruh mengeluhkan, "Padahal buruh kontrak di Pupuk Urea semua mendapatkan kompensasi dan THR. Sedangkan buruh di Pupuk NPK tidak", keluh para buruh. "Bila keberatan silahkan mundur (berhenti bekerja red)", ketus salah satu manajer perusahaan diduga SND, pada mediasi September 2024. Diketahui, notulen mediasi tersebut hanya ditandatangani oleh pihak PD SPSI saja tanpa ditandatangani oleh pihak perusahaan Brikasa.
Langkah para buruh meminta bantuan solusi ke kantor PD SPSI, "Setelah menjalani kontrak kerja sekitar 3 (Tiga) hingga 6 (enam) bulan, PD SPSI, Abdullah Anang diduga menjanjikan akan melakukan gugatan hukum ke perusahaan". Namun, hingga sekarang tidak ada langkah PD SPSI yang dijanjikan hanya untuk meredam langkah para buruh saja.
Lalu para buruh mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang, melalui salah satu petugas Disnaker mengatakan, "Akan mempelajari kontrak kerja nya terlebih dahulu dan SPSI para buruh belum lengkap, nama para buruh belum terdaftar dan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu dan telah dilengkapi pada Desember 2024. Ditanyakan kepada pihak Disnaker belum merespon proses permohonan para buruh melalui whatsapp nya pada Januari 2025.
Langkah pihak Disnaker Kota Palembang melalui salah satu petugasnya SML diduga meminta para buruh menghadiri pertemuan mediasi di kantor PT Brikasa. Sesampainya di kantor PT Brikasa, SML diduga meminta para buruh menunggu diluar kantor saja. Sedangkan SML diduga masuk ke dalam kantor PT Brikasa. "Hasil pertemuan akan dikabarkan ke para buruh", janji diduga SML. Sampai sekarang tidak ada kabar dari diduga SML. Diduga adanya persekongkolan antara pihak PT Brikasa, PD SPSI dan oknum Disnaker Kota Palembang guna untuk diduga menghambat hak-hak para buruh.
Dikonfirmasi sebelumnya, Manager PT Brikasa, Randika melalui Wakil Manager, Aries Bobi mengatakan, "itu sudah disepakati dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), Pasal 6, cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi antara perusahaan dengan buruhnya", katanya dikonfirmasi Jumat (31/01/2025).