Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT
Juga terkait adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan gaji buruh ke PD SPSI, juga di bantah oleh Aries.
“Perusahaan tidak pernah menyerahkan gaji buruh ke PD SPSI, setiap 2 minggu buruh menerima haknya sesuai dengan hasil tonasi yang didapatkan mereka, untuk iuran keanggotaan SPSI merupakan kesepakatan antara buruh dan SPSI”,Terangnya.
Arie juga menambahkan sesuai dengan Kontrak Kepakatan antara Perusahaan dan Buruh (KKWT) Tanggal 12 Desember 2024, kedua belah pihak sepakat untuk gaji mengalami kenaikan dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 2.300 per tonase beserta THR dan Kompensasi sebesar Rp. 230,- perton yang dihitung berdasarkan hasil produksi buruh.
Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI - Disnaker Hambat Hak Buruh
Berawal pada tahun 2015 puluhan buruh handling bekerja di Pupuk NPK dengan menerima upah sebesar Rp.2.400,-/tonase tanpa potongan gaji (upah red) dan mendapatkan uang kompensasi dan THR dari Koprasi Karyawan (Kopkar) milik perusahaan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia ini.
Namun tanpa fasilitas BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlangsung hingga tahun 2022. Lalu para buruh meminta bantuan kepada PD SPSI, Abdullah Anang. Langkah PD SPSI ini melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan bahkan ke Polda Sumsel. Alhasil fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Buruh dipenuhi oleh pihak Kopkar saat itu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Manager Kopkar DPM pada Rabu (16/02/2022).
Lalu, sistem Koprasi Karyawan (Kopkar) dialihkan ke Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) PT Brikasa diduga tidak ideal dengan diduga tidak diberikan hak uang kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya fasilitas BPJS saja. Potongan dari upah para buruh dianggap untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. Sejak tahun 2023 - 2024 hingga sekarang para buruh belum mendapatkan kompensasi dan THR dari perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan distributor nasional ini.
Dikeluhkan para buruh ke pihak Perusahaan menyatakan, dengan alasan, "Berhubung peralihan dari Kopkar ke PT Brikasa, kita jalani dulu selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan kedepannya akan dilakukan revisi atau Addendum", janji HRS diduga pihak perusahaan yang didampingi diduga SND dan RLN diduga selaku Korlap pihak perusahaan PT Brikasa pada tahun 2022 berikut dihadiri Abdullah Anang diduga selaku PD SPSI.
Bahkan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diduga mendesak salah satu perwakilan buruh untuk segera menandatangani KKWT dan dianggap puluhan buruh turut menyetujuinya. Setelah menandatangani kontrak kerja, sampai sekarang menjelang kontrak habis tidak pernah dilakukan revisi kontrak kerja atau Addendum yang dijanjikan oleh pihak perusahaan yang berkantor dikawasan Jl. May Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang ini.
Dinilai hak Normatif para buruh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 15 PP35 tahun 2021 tenang kompensasi dan THR. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Diketahui Kompensasi dan THR dipotong dari upah.


