Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT

Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Pemotongan upah para buruh Handling untuk kompensasi dan THR oleh manajemen PT Brikasa diduga tidak tertuang dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Diketahui, pemotongan upah para buruh Rp.200, - untuk kompensasi dan Rp.200, - untuk THR per ton diduga dibuat secara terpisah dari KKWT yang tertuang dalam Rekapitulasi Tonase Handling Buruh NPK-1 periode 2023-2024 dengan rincian : Total Tonase, Rate dan Rp.200, -/ton.
Upah para buruh per tonasenya sebesar Rp. 2.400,-, dipotong Rp.200, - untuk kompensasi dan Rp.200, - untuk THR. Para buruh hanya menerima upah sebesar Rp.2000, - per tonasenya.
Sedangkan, hasil mediasi sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya jumlah karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya yang tertuang dalam Pembayaran Upah, THR dan Kompensasi pasal 6 ayat 1 poin a KKWT-HANDLING/XII/2024.
Sistem pembayaran upah para buruh oleh manajemen PT Brikasa melalui rekening yang bersangkutan pada Bank yang ditunjuk oleh manajemen PT Brikasa yang tertuang dalam KKWT Pasal 6 ayat 3 cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi. Diketahui, upah para buruh dipotong perusahaan sebesar 10% dan dikirimkan kepada PD SPSI untuk iuran SPSI yang tertuang dalam rincian upah.
Advertisement
Walaupun upah telah dipotong sebesar 10% untuk iuran SPSI. Namun hingga kini belum diterbitkan ID Card para buruh dari SPSI sebagai anggota Serikat buruh.
PT Brikasa Bantah Hambat Hak Kompensasi - THR
Terkait adanya pemberitaan yang menuduh adanya dugaan konspirasi antara oknum manajemen PT Brikasa, oknum SPSI dan oknum Disnaker yang dikatakan menghambat hak kompensasi dan hak THR para buruh. Tegas dibantah oleh PT Brikasa.
Melalui Wakil Managernya, Aries Bobi. Management PT Brikasa menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat hak buruh apalagi melakukan konspirasi dengan pihak lain seperti yang di tuduhkan, juga menurutnya pihaknya sudah memberikan hak buruh sesuai dengan aturan dan kesepakatan dalam kontrak kerja antara Perusahaan dan Buruh upah.
“Perusahaan kami tidak pernah memotong hak pekerja (buruh) sebesar Rp. 200, sesuai dengan kontrak kerja antara Perusahaan dan Buruh upah telah disepakati sebesar Rp. 2.000,-/Ton diluar fasilitas kesejahteraan buruh yaitu BPJS Kesehataan dan Ketenagakerjaan dimana perusahaan menanggung premi sesuai dengan peraturan pemerintah yang dibayarkan setiap bulannya ke BPJS. Dan untuk hak kompensasi dan THR tahun 2023-2024 telah kami bayarkan sesuai kesepakatan (kontrak) antara perusahaan dan buruh”, Jelasnya melalui rellisnya Sabtu (01/02/2024).
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Disambut Antusias Para Tokoh Kampung Ciguha dalam Kegiatan Tarawih..
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Apresiasi Capaian RSU Hermina dalam Penanganan Stroke
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Hadiri Muhibah Ramadhan Bersama Bupati Sukabumi H.Asep..
Jembatan di Desa Kandis Ambruk, Warga Harap Pemkab OKI Segera Bertindak
Wabup Jaro Ade Sampaikan Harapan Gubernur Jabar Harap Saat Safarai Ramadhan di UBPE Anatam..



