Pemdes Berjo Karanganyar di Somasi Warga Terkait Kompensasi Wisata Jumog, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Kusumo Putro
"Kami mengajak Pemerintah Desa Berjo untuk mediasi dan mencari jalan tengah, agar klien kami tidak dirugikan. Jika setelah adanya somasi tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum," tuturnya.
Terpisah, pihak BUMDes Berjo menilai bahwa keberatan dari tiga orang tersebut salah alamat. Sebab, mereka bukan pelaku hibah pada tahun 2010.
Hal itu disampaikan Perwakilan BUMDes Berjo Agung Sutrisno, didampingi Bendahara BUMDes Berjo Winarno dan Kuasa Hukum BUMDes Berjo Wibowo Kusumo Winoto.
"Hibah dilakukan 14 Januari 2010, oleh 14 pemilik warga. Ada berita acaranya. Semua menghibahkan dan tidak minta ganti rugi. Bahkan ikut membantu pembangunan. Jadi tidak ada penyerobotan tanah untuk membuat akses jalan," katanya.
Kuasa Hukum BUMDes Berjo Wibowo Kusumo Winoto menambahkan, tiga orang tersebut tidak berhak atas apa yang diminta, karena bukan pelaku hibah pada 2010. **(Sam/Tim)


