Pemdes Berjo Karanganyar di Somasi Warga Terkait Kompensasi Wisata Jumog, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Kusumo Putro

Kusuma Putra selaku kuasa hukum tiga warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, memberikan keterangan, Jumat (14/1). (ist)
KARANGANYAR - Jadi kehebohan, Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso disomasi tiga warganya sendiri.
Hal itu disebabkan perihal tanah mereka digunakan untuk akses jalan menuju Objek Wisata Air Terjun Jumog, namun tidak ada kompensasi kepada pihak warga.
Tiga warga itu adalah Sidik Tarsono, Samidi dan Cipto Paino. Somasi dilayangkan Jumat (14/1), melalui Kusuma Putra selaku kuasa hukum ketiga warga.
Kemudian dalam somasinya, mereka meminta adanya mediasi dengan pihak desa, untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jika dalam waktu tiga hari tak ada tanggapan, mereka akan melayangkan somasi kedua. Apabila tidak ada penyelesaian konkret, maka langkah hukum akan ditempuh.
Sementara itu, Kusuma Putra menjelaskan, penggunaan tanah untuk akses jalan menuju Air Terjun Jumok sudah sejak 2010.
"Pada 14 Januari 2010, ada rapat desa untuk rencana hibah pembangunan jalan ke air terjun. Melibatkan 14 warga pemilik tanah. Namun menurut klien kami, belum pernah dilakukan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kusuma.
Kusuma menyayangkan sikap pemerintah desa, yang telah membangun jalan dengan menggunakan sebagian tanah milik tiga kliennya.
"Kami mengajak Pemerintah Desa Berjo untuk mediasi dan mencari jalan tengah, agar klien kami tidak dirugikan. Jika setelah adanya somasi tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum," tuturnya.
Terpisah, pihak BUMDes Berjo menilai bahwa keberatan dari tiga orang tersebut salah alamat. Sebab, mereka bukan pelaku hibah pada tahun 2010.
Hal itu disampaikan Perwakilan BUMDes Berjo Agung Sutrisno, didampingi Bendahara BUMDes Berjo Winarno dan Kuasa Hukum BUMDes Berjo Wibowo Kusumo Winoto.
"Hibah dilakukan 14 Januari 2010, oleh 14 pemilik warga. Ada berita acaranya. Semua menghibahkan dan tidak minta ganti rugi. Bahkan ikut membantu pembangunan. Jadi tidak ada penyerobotan tanah untuk membuat akses jalan," katanya.
Kuasa Hukum BUMDes Berjo Wibowo Kusumo Winoto menambahkan, tiga orang tersebut tidak berhak atas apa yang diminta, karena bukan pelaku hibah pada 2010. **(Sam/Tim)











