Oknum Polisi Diduga Bekingi Narkoba, Dedi Korban Konspirasi.

Oknum Polisi Diduga Bekingi Narkoba, Dedi Korban Konspirasi.
Polresta Pangkal pinang Polda Babel.
SUMSEL
Jumat, 07 Apr 2023  08:40

Selain itu, "Diduga adanya persekongkolan dan rekayasa antara terduga AG dan terduga AL dengan oknum terduga Bripka YO. Sebab, saat terduga AG dilakukan BAP yang berjarak tak jauh dari Dedi, oknum Bripka YO diduga mengajak terduga AG pindah ke ruang lainya agar dugaan persekongkolan dan rekayasa mereka tidak terdengar oleh Dedi".

Lalu, oknum Bripka YO diduga meminta petugas tahanan Rutan Polresta Pangkalpinang untuk segera melakukan penahanan terhadap Dedi. Petugas tahanan diduga sempat menolak menerima Dedi untuk dimasukkan dalam sel tahanan, sebab diduga tanpa Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) berikut tanda tangan Dedi. Diduga dipaksakan oknum Bripka YO yang akhirnya Dedi ditahan selama sepekan di Rutan Polres Pangkalpinang yang diduga tanpa proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu. Malah sang oknum polisi menanyakan ke Dedi pakai pengacara tidak?, tidak, jawab Dedi, bernada bingung. 

Di Polresta Pangkalpinang, ketika Dedi dipertemukan dengan Tersangka diduga AG "Saya tidak kenal dengan Tersangka dan saya tidak tahu menahu", jawab Dedi. Setelah mendengarkan bantahan Dedi, Tim Buser diduga mengizinkan Tersangka diduga AG pulang.

Menurut Dedi, "dirinya hanya ditanya-tanya saja sembari meminta tandatangan. Dedi menolak menandatangani. Kalau tidak mau tandatangan, nanti kami sita motor kamu", bernada ancaman, silahkan, jawab Dedi ke salah satu oknum polisi penyidik diduga Bripka YO. 

Disela didesak tandatangan, salah satu oknum polisi diduga dari satuan Intel Riksa diduga tim YO diduga terlihat berusaha merekam proses pemeriksaan Dedi dengan menggunakan smarthphone miliknya. Dedi keberatan tanpa izinnya. Dedi sempat merampas smarthphone tersebut dan meminta dihapus kepada oknum polisi tersebut.

Dalam sel Rutan Polresta, Dedi meronta, meminta menghadap Kapolres, "bahwa ia tidak tahu menahu terkait pencurian ini malah kalung emas saya tidak dikembalikan oleh diduga Bripka YO pada perkara sebelumnya yang turut diketahui oleh diduga Kanit SA, diduga Aiptu RK dan diduga Kanit AK yang ditaksir bernilai puluhan juta itu", bebernya. 

Diketahui sebelumnya, Barang-barang milik Dedi yang disita terduga Bripka YS berupa : dompet, cincin, HP dan kalung, semua telah dikembalikan kecuali kalung yang semua diduga tanpa surat sita dan titipan. 

Lantaran meronta, Dedi akan dititipkan ke Polsek setempat, diduga tanpa saksi, bukti, pengakuan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan tanpa tanda tangan. Pihak Polsek setempat diduga keberatan menerima titipan tahanan hingga dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Rabu (01/03/2023). 

Di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, salah satu staf register Lapas diduga HA dan Tamping register diduga mengatakan, "sebelumnya Dedi ada masalah dengan pihak Lapas". Senada, diduga staf KPLP, diduga SE dan RI diduga mengatakan, " Hal ini terjadi lantaran kamu sebelumnya bermasalah dengan Lapas, termasuk Kasi Bibadik, AD". "Entah sampai kapan kamu bisa bebas", timpal salah satu Tamping sembari diduga bertanya pada Dedi, pakai pengacara tidak?" Pada Jum'at (03/03/2023), ucap Dedi menirukan kata para petugas tersebut. 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita