Oknum Kades Sumber hidup diduga Timbun Pupuk Phonska Bersubsidi Tanpa Izin.
Kepala Desa Sumber hidup Kec Muara Telang Banyuasin
Selasa, 03 Okt 2023 20:24
Topan juga meminta kepada Kapolres Banyuasin untuk dapat menangkap dan memproses oknum Kades Sumber hidup(HM) terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi tanpa izin usaha.
Sebab hal itu mengacu pada Perpres no 77 tahun 2005. pasal 6 Ayat 1. UU No 7 Tahun 1995 Tentang Ekonomi Subsider. dan Pasal 60 ayat 1 UU No 12 TAhun 1992 tentang Budidaya tanaman dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan Denda Rp 250.000.000.
Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten/ Kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan peyimpapan pupuk serta pestisida di wilayah masing- masing harus di pantau secara langsung dalam penyalurannya.(TiM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


