Main Curang Palsukan SK di Perades, Oknum Kepala Desa di Blora Dilaporkan. Sidang Kedua di Gelar

Main Curang Palsukan SK di Perades, Oknum Kepala Desa di Blora Dilaporkan. Sidang Kedua di Gelar
Muntahar, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen SK RT untuk kepentingan seleksi perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu. (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 24 Feb 2023  18:13

"Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan  uang sebagai gantinya. Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.

Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.

Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun."

"Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono.

"Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.

"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya. 

Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. (tri/tim) 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#pemalsuan sk
#perades
#blora
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita