Main Curang Palsukan SK di Perades, Oknum Kepala Desa di Blora Dilaporkan. Sidang Kedua di Gelar
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong.
Di mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.
Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.
Namun seusai kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, maka Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut.
Melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.
Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades," kata Sukisman.


