LAPAAN RI dan ALIANSI INDONESIA Gerah ? Sepanjang Sukoharjo-Wonogiri di Duga Masih Merebak Aksi Nakal Mafia BBM Bersubsidi, Para Pemain Sepertinya Banyak Tak Tersentuh Hukum

LAPAAN RI dan ALIANSI INDONESIA Gerah ? Sepanjang Sukoharjo-Wonogiri di Duga Masih Merebak Aksi Nakal Mafia BBM Bersubsidi, Para Pemain Sepertinya Banyak Tak Tersentuh Hukum
 
SOLO RAYA
Rabu, 23 Agu 2023  16:03

"Usai kejadian seputar aktifitas, identitas pengangsu solar dan pihak SPBU kami laporkan ke Polres Wonogiri, kami sempat di BAP hingga menjelang subuh, di Polres" tandasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi saat di konfirmasi awak media membenarkan terkait tindak lanjut pelaporan adanya indikasi jual beli BBM subsidi jenis solar di SPBU Sudimoro tersebut. Dia menyampaikan, usai meminta keterangan dari rekan-rekan Aliansi Indonesia juga memeriksa operator SPBU, kemudian baru mengirimkan surat pemanggilan ke pihak Manager SPBU untuk pemeriksaan kelanjutan.

"Usai pemeriksaan kepihak Manager, kami akan coba cek buku penjualan berikut SOP nya, berikut rekaman CCTV yang ada, semua ini akan kami dalami," bebernya.

Sementara itu, Ketua LAPAAN RI sekaligus Divisi Hukum Media Aliansi Indonesia Biro eks Soloraya Dr. Kusumo Putro SH, MH yang ikut memonitor seputar merebaknya mafia BBM subsidi itu juga menghimbau terhadap segenap mitra media dan rekan-rekan lembaga untuk bersama-sama bergerak senyap dilapangan baik untuk menguak dan membuktikan perihal merebaknya desas desus soal aksi para mafia BBM di Soloraya tersebut.

Disisi lain, segenap tim awak Media Aliansi Indonesia di eks Soloraya yang digawangi Awi inipun juga mengerahkan beberapa personil solidnya untuk terus melakukan penelusuran. Beberapa data hasil terjun kelapangan juga didapatkan, bahwasanya masih diketemukan beberapa kali armada para pengangsu masih beraksi di eks Soloraya.

Penelusuran dengan terjun kelapangan langsung dilakukan mulai dari SPBU perbatasan Solo, Sukoharjo hingga sampai didaerah Wonogiri. Bahkan sempat adanya aktifitas armada yang dibuntuti serta didokumentasi mulai dari titik lokasi SPBU sampai kearah penimbunan atau gudangnya BBM tersebut.

Dan ternyata benar, didapati adanya pekerja disebuah gudang tertutup serta beberapa orang disekitar lingkungan sepertinya mengawasi jalannya aktifitas, seakan sudah terkoordinir. Beberapa orang terlihat mengatur aktifitas di eks gudang itu usai adanya armada mobil box keluar masuk secara bergilir seperti menuangkan barang bawaan yang diangkutnya.

"Penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal sudah jelas, dasar hukumnya pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana tidak main-main, pelaku bisa terpidana penjara paling lama 6 tahun, denda mencapai Rp 60 miliar. Mau kerja berapa tahun juga ludes pula akhirnya," ucap Kusumo. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#aksi
#mafia
#bbm subsidi
#sukoharjo
#soloraya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita