Kriminalisasi Berbau Politis Dalam Pilkada Halmahera Selatan

Kriminalisasi Berbau Politis Dalam Pilkada Halmahera Selatan
 
HUKUM
Rabu, 03 Feb 2021  21:19

Bahwa pada hari Selasa, 17 November 2020, Bahri menghadiri kampaye yang diselenggarakan oleh tim Sukses Paslon No. Urut 1 ( Helmi – Laode ), di Desa Wayaua, Kec. Bacan Timur Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, lalu disela-sela acara, Sdr. Bahri Hamisi alias Bahri, sebagai salah satu simpatisan, ikut naik ke panggung dan mengatakan kepada para hadirin, jika Paslon No. Urut 1 menang, dirinya akan bersedekah dengan satu ekor sapi berikut bumbu atau rempah-rempahnya, sebagai tanda syukur, dan hal itu merupakan JANJI POLITIK, bukan MONEY POLITIC, karena hingga saat ini Bahri tidak pernah mengeluarkan apapun, baik uang maupun sapi yang diperjanjikan, karena memang Paslon yang dijagokannya kalah oleh paslon yang lain.

Bahwa berdasarkan kronologis dan surat pernyataan dari yang bersangkutan, tentang kejadian, atau kesalahan yang telah diperbuat olehnya yang melakukan “tindak pidana Pemilihan Umum”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Labuha, Nomor : 70/Pid.Sus/2020/PN Lbh, tanggal 22 Desember 2020, maka melalui surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-, yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan, meskipun itu hanya merupakan sebuah JANJI POLITIK, yang menurutnya umum dilakukan oleh siapapun, sepanjang itu bukan Paslon dan bukan Ketua Tim Sukses Pemenangan.

Bahwa dalil gugatan, keterangan semua saksi dan bukti-bukti di dalam persidangan, Bahri sama sekali belum melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang PEMILU, tetapi akan melakukan, hal ini masih dapat dikategorikan sebagai menjajikan sesuatu, apabila ada kesepakatan bersama dan tidak akan terjadi, apabila tidak ada kesepakatan.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#pilkada
#halmahera selatan
#maluku utara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita