KPK Perpanjang Masa Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Meikarta
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi .
"Untuk tiga tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 November 2018 s/d 14 Desember 2018 Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017 – 2022), Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) Billy Sindoro (Swasta)" ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (2/11/2018).
"Untuk enam tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 s/d 13 Desember 2018, Henry Jasmen (Swasta), Taryadi (Swasta), Fitra Djaja Purnama (Swasta), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat Mbj Najor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi)" tambahnya.
Advertisement
Baca juga: Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK
Seperti yang diketahui terkait kasus ini pihak KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. KPK menduga tersangka sebagai penerima suap yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Tersangka diduga sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Advertisement
Seperti yang diketahui KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu 14 Oktober 2018 hingga Senin 15 Oktober 2018. Dari OTT tersebut KPK mengamankan 10 orang. Dari 10 orang yang diamankan pihak KPK, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Dari OTT yang dilakukan KPK, KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan beberapa Kepala Dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari OTT tersebut pihak KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 90.000 Dollar Singapura, uang senilai Rp 513 juta, serta sejumlah tiga unit mobil.
Advertisement
Baca juga: Taufik Kurniawan Akhirnya Diperiksa KPK
KPK menduga Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemkab Bekasi menerima suap hadiah atau janji senilai Rp 13 milliar guna memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta.