KPK Pastikan Kasus Korupsi Kemnaker Tak Ada Unsur Politik

KPK memastikan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berkaitan dengan politik.
Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus ini terjadi pada 2012 di mana saat itu Menteri Tenaga Kerjanya adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ali memastikan, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin. "Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (04/09/2023).
Bahkan, lanjut Ali, sebelum adanya rencananya deklarasi Anies- Cak Imin, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan. Hal ini sebagai bagian pencarian bukti lanjutan dalam kasus tersebut.
"Kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu. Ini sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali, mengungkapkan.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PKB DPW Bali Terkait Dugaan Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker
Dia membeberkan, KPK menaikkan kasus itu ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Juli 2023. Surat perintah penyidikan terbit setelahnya, yakni pada Agustus lalu.
"Kami berharap tidak ada lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Lembaga antirasuah ini menduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.