KOLOM : Politisasi Dana Desa, Ruang Korupsi Hingga Pendidikan Basis Kolaborasi Menjelang Pemilu
Usulan kebijakan oleh DPR disertai dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Sebelumnya, sejumlah kepala desa datang ke Jakarta melakukan demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan.
Catatan lain, pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali menjabat selama tiga periode.
Alih-alih berfokus dalam menyelesaikan problematika pengelolaan dana desa, DPR malah terkesan tutup mata menaikkan anggaran dana desa dan menyambut fenomena politik tersebut dengan menambah masa jabatan kepala desa. Iklim politik yang mengamini perpanjangan jabatan kepala desa ini tidak sejalan dengan semangat reformasi dalam upaya pembatasan jabatan.
Maka dari itu, usulan DPR ini bisa berbahaya bagi demokrasi karena tidak bisa menutup kemungkinan jabatan-jabatan lain seperti Presiden, DPR, dan kepala daerah menuntut hal yang sama. Momentum Pemilu 2024 dalam meloloskan tuntutan perpanjangan jabatan ini juga bisa dibaca sebagai upaya para politisi dalam meraih dukungan massa di desa. Politik transaksional berpotensi menjadi motif utama dalam wacana ini, mengingat kepala desa memiliki kekuatan elektoral yang tidak bisa ditolak para petahana dan partai politik.
(Pendidikan Berbasis Kolaborasi)
Beragam solusi terkait pengelolaan dana desa di atas perlu diperhatikan, mulai dari bidang pengawasan, partisipasi, hingga penegakan hukum. Upaya-upaya tersebut bisa dilakukan secara paralel demi pengelolaan dana desa yang berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat desa. Namun, pendidikan menjadi kunci utama dalam pengentasan problematika ini.
Pendidikan yang dibutuhkan dalam rangka sumbangsih terhadap kualitas pengelolaan dana desa, diupayakan untuk meningkatkan kualitas human capital di pedesaan. Masyarakat yang terdidik akan mampu menghasilkan subjek kebijakan yang handal dan partisipatif. Pendekatan pendidikan bisa dilakukan baik secara kebijakan umum pendidikan maupun kebijakan edukasi dana desa. Namun, hal paling mendasar yang perlu difokuskan adalah pendidikan berbasis kolaborasi.
Kolaborasi yang dimaksud adalah pentingnya melibatkan masyarakat desa dan masyarakat sipil, dalam hal ini adalah lembaga-lembaga independen. Sehingga, kebijakan umum pemerintah di bidang pendidikan seperti program wajib belajar 12 tahun, program pemerataan pendidikan, dan program lain peningkatan kualitas pendidikan secara umum, akan ditopang oleh pendidikan non-formal melalui proses kolaborasi yang lebih menekankan pada pentingnya kesadaran dan kontribusi pengelolaan dana desa.
Adanya peran masyarakat dan lembaga independen bisa membuka peluang inovasi pengelolaan dana desa, misalkan pada bidang teknologi dan ekosistem digital dengan pembuatan aplikasi atau platform anggaran dana desa open source. Kita bisa mencontoh dan mengadopsi open source platform di negara Ceko yang menggandeng non-profit organization bidang digitalisasi pemerintahan daerah, Otevrena Mesta (Open Cities) dalam pengembangan.


