Ketua MK Anwar Usman Bantah Ada Konflik Kepentingan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan dirinya dalam menangani dan memutuskan perkara batas uisa capres-cawapres. Karena itu, Anwar Usman mengaku tak akan mundur dari perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Oh tidak ada (mundur), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta," ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Menurut Anwar Usman, dirinya terlibat dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terkait norma yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Dia menegaskan, perkara tersebut tidak terkait dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjadi salah satu kandidat cawapres.
"Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," tandas Usman.
Advertisement
Soal dugaan pelanggaran kode etik, Anwar Usman menyerahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang mengusut hal tersebut. "Nanti, nanti tunggu hasil MKMK," pungkas Anwar Usman.
Diketahui, hari ini, Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya mulai diperiksa satu per satu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan hingga memutuskan perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," tandas dia.
Anwar Usman juga membantah melakukan lobi-lobi untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik di kalangan masyarakat itu. Dengan komposisi hakim MK seperti saat ini, tidak memungkinkan dilakukan lobi-lobi. "Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke? Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," tandas dia.
Diketahui, Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.