Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117,5 Triliun, Masyarakat Jangan Gampang Tergoda Iming-Iming Untung Instan
Investasi bodong itu tak lekang waktu. Dari zaman dulu hingga hari ini, investasi bodong masih saja menghantui masyarakat kita.
Dikutip dari pusat informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasus investasi bodong pernah terjadi pada 1968. Saat itu ada sebuah perusahaan yang mengumpulkan dana dari 6.000 orang dengan nilai total Rp900 juta. Dengan dalih uang itu jadi modal perusahaan konstruksi, manajemen perusahaan menjanjikan bunga 17,5 persen per tahun pada nasabah. Alih-alih memperolehnya, uang itu tak pernah diberikan.
Pada tahun 1992, kasus serupa juga terjadi. PT Suti Kelola, perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan perabot dan alat-alat rumah tangga secara kredit ini, menjanjikan pemberian bunga 44,5 persen per tahun dengan menyimpan uang di perusahaannya. Iming-iming itu berhasil menjaring lebih dari 4.000 nasabah dengan total uang Rp14 miliar. Namun terjadi lagi, pemiliknya kabur menggondol semua uang.
Tiga puluh tahun berselang, di tengah disrupsi dan digitalisasi berbagai aspek kehidupan, rupanya investasi bodong tetap mempertahankan eksistensinya. Mereka hanya berubah wujud. Dari yang dulu berupa penipuan tawaran investasi konvensional kini bersalin rupa dalam balutan teknologi, mendompleng berbagai instrumen investasi yang terdengar mutakhir bagi masyarakat. Ini seperti perdagangan opsi biner (binary option), robot trading ilegal, dan skema ponzi berkedok jual beli aset kripto.
Salah satu entitas opsi biner yang mencuri perhatian publik beberapa tahun terakhir adalah Binomo. Ini tak lain karena iklan tawaran ini menggunakan kalimat yang jelas tidak masuk akal dan sangat sering berseliweran di iklan selingan berbagai media sosial. Binomo sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2019. Mereka tidak mengantongi izin usaha di Indonesia.
Kerugian Sampai Rp117 triliun
Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sejauh ini sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, hingga gadai ilegal.
Berdasar catatan Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kerugian investasi bodong tertinggi dalam 10 tahun terakhir terjadi pada 2012 sebesar Rp7,92 triliun dan 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk tahun ini sampai 17 Februari, kerugian nasabah tercatat sebesar Rp149 miliar.
Entitas investasi bodong yang ditutup pun makin beragam, termasuk pinjaman daring ilegal yang marak beredar dan diblokir sejak 2018 hingga saat ini. Modus penipuan pun berkembang, seperti investasi opsi biner (binary option), penipuan robot trading ilegal berskema multilevel marketing (MLM) atau ponzi, serta jual beli aset kripto dengan skema ponzi.


