Kepala Inspektorat Lampura ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan
Lampung Utara, AliansiNews.id
Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara memenuhi panggilan yang ke tiga (3) setelah mangkir dua (2) kali dalam pemanggilan sebagai saksi di kejaksaan negeri lampung utara tiba sekira pukul 08.30 WIB, Jum'at (03/05/2024).
Setelah menjalani berbagai pemeriksaan dari penyidik kejaksaan negeri lampura sebagai saksi sekitar delapan (8) jam M. Erwinsyah (ME) Kepala Inspektorat Lampung Utara dinaikkan status saksi menjadi TERSANGKA oleh pihak kejaksaan negeri Lampung Utara.
Kepala kejaksaan negeri lampung utara M. Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampura dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dalam keterangan pers.
"Kami dari kejaksaan negeri Lampung Utara untuk menyampaikan kegiatan hari ini dugaan perkara jasa konsultansi dan kontruksi pada Inspekorat kabupaten lampung utara pada tahun 2021 dan 2022 bahwa hari ini adalah agenda pemeriksaan atas nama ME dalam hal ini ME menjabat sebagai INSPEKTUR pada inspektorat kabupaten lampung utara," ujar Farid.
Advertisement
Farid menjelaskab bahwa dalam kegiatan jasa konsultansi dan kontruksi itu ME menjabat sebagai KPA sekaligus sebagai PPK.
"Hasil penyidikan dari tim sudah melakukan ekspos dan dinaikkan peningkatan dari status sebagai saksi menjadi Tersangka saudara ME dalam perkara ini," tegasnya.
Sambung Farid, "Dan kami sudah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap saudara ME di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi,bahwa hasil pemeriksaan dari tim penyidik kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini."
"Kemarin kita sudah menetapkan,menahan Kepala LPTS UBL saudara RHP dan hari ini sudah menetapkan saudara ME sebagai tersangka dan dimohon kepada semua pihak bahwa proses perkara ini ditangani secara profesional untuk penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara," lanjut Kejari.