Kepala Inspektorat Lampura ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan
Jumat, 03 Mei 2024 20:07
Dia memaparkan, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP propinsi lampung sebesar RP 202,709,549,6,.
"Untuk kesehatan tersangka tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan sehat," tutupnya.
(Ta2)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


