Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian - Restorative Justice
, -
Diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap YS serta diduga tidak sahnya penetapan status Tersangka oleh para Termohon di dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024).
Akibatnya, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH yang tertuang dalam Surat Kuasa Nomor : 09/RAK/A/SKK/VII/2024 pada (10/07/2024) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum'at (12/07/2024).(yn)


