Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian - Restorative Justice

Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian - Restorative Justice
Kejari Musi Banyuasin
SUMSEL
Jumat, 19 Jul 2024  14:36

"Kami mengapresiasi dan menyambut baik atas dilakukannya proses RJ terhadap perkara klien kami. Mengingat pelapor atau korban sepengetahuan kami diduga tidak mengalami kerugian secara materil sehingga sejak awal perkara ini idealnya dapat diselesaikan tanpa harus dilakukan proses hukum yang menurut hemat kami prosedurnya diduga terdapat cacat hukum", tegas Ruli.

"Kami berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya dapat lebih profesional lagi dalam menyikapi suatu perkara yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar", harap Ruli.

Sebab, menurut Ruli, "Tidak semua perkara harus berakhir dimeja pengadilan, mengingat masih banyak masyarakat kita yang kurang terlalu memahami aturan yang dikatagorikan melanggar hukum", tukasnya. 

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH belum menjawab konfirmasi media ini.

, ? 
Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, "kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor", katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024) 

Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan? 
"Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses", singkat sang Kapolsek. 

Menanggapi bantahan tersebut, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, "Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tungkal Jaya yang menurutnya, proses telah sesuai dengan SOP Kepolisian, akan tetapi kami juga mempunyai hak untuk menguji apakah tindakan penyidik benar adanya telah sesuai dengan prosedural dalam melakukan penyidikan terhadap perkara klien kami dan perlu juga kami sampaikan setelah adanya Permohonan Praperadilan kami ini, keluarga klien kami baru diberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut diterima melalui Kadus setempat yang dititipkan pada (13/07/2024)", terang Ruli, Selasa (16/07/2024) 

Akan tetapi, lanjut Ruli, "setelah kami baca Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024 dilakukan sebelum adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/SPKT Res/Sek TLK JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL  tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/55/VI/RES 1.8/2024/Reskrim tanggal 28 April 2024. Apakah benar telah sesuai dengan prosedur dan SOP Kepolisiankah?", tegas Ruli dengan nada bertanya.

"Tentunya, hal ini membuktikan bahwa penyidikan dalam perkara ini diduga dipaksakan sehingga kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sekayu Muba tidak gegabah dalam menetapkan berkas perkara lengkap yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 14/RAK/VII/2024 pada (15/07/2024) sehingga hal tersebut dapat menghalangi upaya hukum yang sedang kami ajukan", jelas Ruli. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kejari muba
#kejaksaan
#muba
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita