Keabsahan Izin Tambang Galian C Milik Manto yang Diduga Oknum Anggota TNI Aktif, Harus Dipertanyakan
Agustinus menambahkan, seandainya izin dari DPMPTSP Jateng yang masih mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tersebut dianggap sah, ada permasalahan berikutnya, yaitu ketentuan bahwa izin yang diterbitkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya UU No. 3/2020.
(Referensi: perizinan.jatengprov.go.id)
“Jadi seandainya, sekali lagi seandainya ya, izin tersebut sah berarti sudah kedaluwarsa pada bulan Desember 2020,” kata Agustinus.
Sehingga menurut Agustinus, izin tambang milik Manto yang menggunakan IUP Operasi Produksi atas nama Dwi Y Arianto tersebut antara tidak sah atau sudah kedaluwarsa, dan dapat disimpulkan diduga kuat ilegal.
Kemudian tentang Manto sendiri yang diduga seorang oknum anggota TNi aktif, apabila benar dia memiliki tambang tersebut, hal itu 'menabrak' peraturan perundangan-undangan. Karena ada larangan bagi prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun Agustinus menegaskan, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sehingga penanganan masalah tambang ilegal baik yang dimiliki oleh sipil maupun yang diduga oknum anggota TNI tersebut dia serahkan ke intansi masing-masing yang berwenang.


