Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Eks Ketua KONI di Tetapkan Jadi Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Eks Ketua KONI di Tetapkan Jadi Tersangka
Istimewa
SOLO RAYA
Senin, 18 Des 2023  01:03

“Setelah menerima uang tunai, IT menggunakan uang tersebut namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di mana sesuai perjanjian, dana hibah seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab olahraga di Kudus, namun digunakan untuk pembayaran hutang pribadi,” ungkapnya.

Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. Sedangkan untuk katering yang diserahkan kepada dua pihak, dalam praktiknya uang untuk katering ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#hibah
#koni
#kudus
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita