Kasus Mafia Tanah, CIC Minta Mabes Polri Segera Usut Walikota Pekan Baru
“ ini sudah jelas,kok sampai detik ini tidak ada tindak lanjut proses hukum yang pasti,sementara masyarakat menunggu proses laporan tersebut, "tegasnya.
Kronologis kasus ini berawal dari,bahwa lahan tanah dan atau lokasi lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan (KIT) itu memiliki luas 306 hektare, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Wali Kota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 hektare kepada pihak PLTU Tenayan.
Setelah dijual, luas tanah di lokasi tersebut tinggal 266 hektare. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 hektare tanah yang bersurat. Selebihnya tanah dan atau lahan tersebut tak bersurat, alias bodong serta secara hukum ilegal.
“Bagaimana mungkin bisa dibangun kantor Pemerintahan berada di atas tanah yang tak bersurat alias ilegal. Hingga sekarang kasus ini belum juga terjawab. Sementara Firdaus selaku Walikota Pekanbaru tidak memberikan kesempatan pemilik tanah. Tanah orang seenaknya di rebut dengan menggunakan mafia tanah, dengan alasan atas nama Pemerintah untuk kepentingan umum,” ujar Bambang.
“ Namun ada tanah hak masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi, yang seharusnya sebagai Walikota Firdaus seharusnya memberikan ganti rugi,bukan sebaliknya mengambil tanah masyarakat tampa ganti rugi, jelas ini melanggar hukum dan ini tidak mencerminkan sebagai pemangku jabatan yang seenaknya menyalagunakan kewewenangan jabatan ," ungkap R.Bambang SS
CIC berharap laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Mabes Polri sebagai pintu masuk dimulainya proses hukum dan penyelidikan, agar kasus mafia tanah yang melibatkan Walikota Pekanbaru yang selama ini menjadi misteri terkait pengadaan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) segera terbongkar dan segera menahan para pelaku mafia tanah yang berlindung dibalik "Baju Seragam"serta oknum yang membacking dapat dijerat hukum, kita lihat saja apakah ini hanya "Slogan" pemberantasan mafia tanah dinegeri ini.
Pihak Polri bisa menjerat para tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Polisi menetapkan Sujono sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Karena unsur telah terpenuhi melanggar pasal 263 ayat 2, ancamannya pidana 6 tahun penjara.Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang membuat kerugian maka diancam penjara.
(Red)


