Kasus Korupsi DPR, Dampak Hingga Politik Cerdas Berintegritas
Contoh kasus DPR yang lain "Nyoman Dhamantra", menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Nyoman terlibat dalam kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.
Nyoman terbukti menerima Rp2 miliar dari total Rp 3,5 miliar yang dijanjikan oleh Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Dia divonis 7 tahun penjara dan wajib bayar uang denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Nyoman juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana pokoknya.
Kemudian kasus "Sukiman", menjabat anggota DPR periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sukiman menerima suap melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2015-2017, Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Suap diberikan dengan tujuan supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Persidangan pada tanggal 29 April 2020 lalu, akhirnya hakim memvonis Sukiman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam banding, justru ia mendapatkan tambahan hukuman, yaitu pencabutan hak politik selama enam tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp2,65 miliar dan US$22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan. Jika tidak bisa membayar, hartanya dilelang dan jika kurang akan diganti kurungan dua tahun.
Sejenak kita cerdas menyimak bagaimana dampak korupsi itu, bagaimana tingginya korupsi di kalangan anggota DPR RI akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya memperhatikan hak-hak rakyat ini.
Praktik korupsi di lembaga legislatif bisa memberikan dampak yang tidaklah ringan, salah satunya jelas terkait pada menurunnya kepercayaan publik. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia bertajuk” Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberantasan Korupsi” (16-24 Juni 2022), 1.200 responden berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah diminta memberi penilaian tingkat kepercayaannya terhadap 10 lembaga dan juga partai politik.
Kemudian dari hasilnya, DPR menempati posisi ke-9 dengan 62,6 persen, sedangkan partai politik menempati posisi terakhir dengan 56,6 persen. Padahal, partai politik merupakan jalan bagi masyarakat untuk masuk ke dunia politik, termasuk jika ingin menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif.
Tentunya kondisi itu sangat memprihatinkan mengingat partai politik dan DPR memegang peran penting dalam sistem pemerintahan. Korupsi yang dilakukan anggota DPR semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Disisi lain, dampak yang lain tentunya publik makin apatis terhadap politik, dimana yang seharusnya diisi oleh orang-orang berintegritas. Jika kondisi nyatanya justru sebaliknya, akhirnya politik dianggap oleh publik dunia tak bermoral. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di DPR sangat mempengaruhi publik terhadap dunia politik.

