Kasus Korupsi DPR, Dampak Hingga Politik Cerdas Berintegritas
SOLORAYA/OPINI - Pakem ini jangan dilupakan, padahal sebagai wakil rakyat seharusnya mereka fokus pada fungsinya untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 sekarang ini menyebutkan, ternyata selama ini sebanyak 344 kasus korupsi itu semua melibatkan adanya anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, dibawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).
Fakta jelas berbicara, mereka yang terlibat korupsi yakni mulai dari anggota hingga pimpinan DPR/DPRD. Nah, miris dan ironis bukan...??
Biar tidak ada pembohongan publik, terkuak kalau jumlah kasus korupsi yang menyeret anggota DPR hingga saat ini sangat banyak, berikut hanya diambil beberapa contohnya saja, semisal "Setya Novanto".
Masih ingat dengan kasus Setnov? Kasus pada 2017 ini cukup menghebohkan karena diliputi drama. Kala itu di media sosial muncul tagar #IndonesiaMencariPapah. Ini lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka, justru Setya Novanto menghilang, main “petak umpet” dengan KPK yang akan menjemputnya.
Advertisement
Tiba-tiba Setnov, begitu panggilan Ketua DPR RI 2014-2019, muncul dengan drama kecelakaan mobil, konon, menabrak tiang listrik. Alasan sang pengacara kala itu menyebut bahwa kliennya mengalami luka segede bakpao di kepala.
Dalam kasusnya Setnov divonis bersalah pada 24 April 2018 atas kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Hakim menyatakan Setnov telah mengatur pembahasan anggaran proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut. Ia diganjar 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, wajib bayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan pada penyidik. Jika dinilai kurs 2010, uang penggantinya sekitar Rp 66 miliar. Tidak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik selama lima tahun usai masa pidana.
Kasus mega korupsi yang menjeratnya itu merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,6 triliun, Setnov menerima jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong, lalu dijual seharga Rp1 miliar. Dari “jasa” mengurus anggaran, Setnov menerima uang US$7,3 juta, yaitu dari pengusaha juga keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyu dan US$3,8 dari perusahaan milik Made Oka Masagung, keduanya sama-sama diganjar 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.