Kasus Dugaan Pungli Prona Desa Kecik Tanon Makin Mencuat, Disebut Ada SPJ Ganda dan Fee Untuk Pejabat !
”Saya dinilai tidak jujur karena terlambat menginformasikan ke warga bahwa ada lagi kuota PTSL. Saya teledor, terlambat ngomong. Kesalahan saya tidak segera bilang. Setelah itu berkas saya bawa lagi ke BPN untuk dikoreksi. Dari 59 bidang, yang lolos 54 bidang,” tandas dia.
Bidang yang tak lolos seleksi antara lain tanah makam. Ada pula tanah sudah sertifikat, tapi muncul di pengajuan PTSL. Selain itu, ada yang tidak mengajukan permohonan, tapi nama warga bersangkutan malah muncul di data pemohon PTSL.
Terkait tudingan ada dua SPJ berbeda, Kades Sukidi mengaku tidak mengetahuinya, sedangkan SK pembentukan panitia PTSL Desa Kecik pernah dibuat, namun berkasnya belum ditemukan.
Merespons masalah tersebut, Sekretaris Inspektorat Badrus Samsu Darusi telah membentuk tim untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Terkait hal ini masih kami dalami,” terangnya.
Jika terbukti ada penyelewengan PTSL, kata Badrus, dapat dipidanakan.
”Kami lihat dulu. Apa sudah ada rapat, SK-nya, musyawarahnya. Semuanya harus dibuktikan dulu,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, tim Inspektorat telah bertemu Kades Kecik Sudiki dan perangkat desa. Keterangan yang diperoleh baru secara lisan, belum mendalam. Kemudian dari hasil penelusuran sementara, ada dua SPJ yang masuk. Temuan tersebut masih didalami dan diklarifikasi ke pihak bersangkutan. (Tim)


