Kasus Dugaan Pungli Prona Desa Kecik Tanon Makin Mencuat, Disebut Ada SPJ Ganda dan Fee Untuk Pejabat !

Kasus Dugaan Pungli Prona Desa Kecik Tanon Makin Mencuat, Disebut Ada SPJ Ganda dan Fee Untuk Pejabat !
 
JATENG-DIY
Senin, 25 Okt 2021  10:08

”Kades jelas-jelas tidak jujur dengan warga. Memanfaatkan momentum program PTSL ini seolah-olah dijalankan reguler,” tegas dia.

Selain itu, Sg mendapatkan fakta bahwa kades Kecik belum menerbitkan surat keputusan (SK) untuk panitia PTSL, sehingga kinerja panitia sekadar formalitas. Di bawah kendali kades.

”Jadi apa-apa tergantung pak kades. Menurut saya terjadi maladministrasi. Sebagian warga sudah bayar. Tetapi karena saya ungkap ke permukaan, akhirnya dikembalikan. Ada warga yang tidak mau (uangnya) dikembalikan. Uangnya lalu ditaruh di meja, ditinggal,” beber dia.

Kecurigaan lainnya adalah adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) ganda. Pada SPJ pertama ada sejumlah uang yang diberikan untuk oknum pejabat. Namun pada SPJ lainnya, fee untuk oknum pejabat tak disertakan. Tapi untuk nominal item seperti patok dan konsumsi dinaikkan.

Terpisah, Kades Kecik Sukidi saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, di Desa Kecik terdapat 175 pemohon PTSL 2020. Sertifikat sebanyak 106 bidang rampung digarap. Sisanya, sebanyak 68 diproses pada 2021.

Hingga pertengahan 2021, belum ada informasi dari BPN Sragen terkait PTSL. ”Saat saya telepon BPN disampaikan bahwa kuota habis dan berkasnya dibawa pulang saja. Diambil daripada di sini ketelisut (terselip). Itu berkas saya ambil dan panitia saya beri tahu bahwa PTSL kuota habis dan saya bubarkan,” terang dia.

Ketika bertemu pemohon PTSL di kantor desa, Sukidi juga memberi informasi bahwa kuota PTSL habis. Tapi bisa diurus secara reguler dengan biaya yang beda. Banyak yang minta lanjut diurus secara reguler.

Kades Sukidi lalu menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto. Dia minta tolong terkait sisa pengajuan PTSL untuk dibantu.

Setelah bertemu Sekda, lanjutnya, Desa Kecik mendapatkan kembali mendapatkan kuota PTSL dari BPN Sragen sebanyak 59 bidang. Padahal dirinya terlanjur membubarkan panitia dan menginformasikan kepada pemohon terkait pengurusan sertifikat tanah secara reguler.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita