Inventarisasi Aset TNI Untuk Menyelamatkan Aset Negara Di Lingkungan TNI
Tahap berikutnya adalah sosialisasi atau publikasi. Tahap ini sangat penting, pertama untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas serta pihak lainnya yang tidak setuju dengan data-data yang dimiliki TNI dapat mengajukan keberatannya. Kedua, apabila tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain ada tenggat waktu untuk pengurusan dan penyelesaiannya.
Jika setelah tahap verifikasi serta sosialiasi timbul sengketa, langkah penyelesaiannya harus mengacu pada instruksi Presiden yaitu dengan mengutamakan asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Tahap berikutnya baru legalisasi dan/atau sertifikasi.
“Jika memang satu bidang tanah dari tahapan-tahapan yang telah ditempuh sebelumnya memang bukan milik TNI ya dikembalikan kepada yang berhak secara legal. Begitupun jika ada tanah milik TNI yang dikuasai atau dikelola oleh pihak lain, ya diurus dengan baik dan benar secara legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai hanya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir oknum,” imbuh H. Djoni Lubis.
Untuk tanah yang kuat dan meyakinan merupakan milik TNI, statusnya clear and clean (bersih tanpa masalah), barulah melangkah ke sertifikasi.
Pengurusan dan penyelesaian tanah dengan tahapan-tahapan tersebutlah yang menurut H. Djoni Lubis dapat dikatakan “optimal”, memenuhi kriteria yang ditetapkan Presiden yaitu transparan dan akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan).


