Inventarisasi Aset TNI Untuk Menyelamatkan Aset Negara Di Lingkungan TNI
Inventarisasi itu hanyalah langkah atau tahap awal dalam upaya menyelamatkan aset-aset TNI berupa tanah atau lahan.
“Tahap pertama inventarisasi, yang kedua verifikasi dan klasifikasi, yang ketiga sosialisasi atau publikasi, dan yang keempat legalisasi dan/atau sertifikasi. Tahapan-tahapannya seperti itu, dan harus berurutan,” paparnya.
Inventarisasi menurut H. Djoni Lubis ialah pendataan tanah yang merupakan aset TNI secara global, baik tanah yang secara fisik dikuasai oleh TNI maupun tidak.
“Bahkan tanah yang baru diduga sebagai aset TNI namun dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain pun itu perlu didata, diinventarisasi,” kata dia.
Tahap berikutnya adalah verifikasi dan klasifikasi. Verifikasi adalah penelahan kronologis atau riwayat tanah serta dokumen-dokumen yang ada.
“Verifikasi ini sangat perlu melibatkan instansi-instansi lain yang terkait, terutama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional – red), kelurahan bahkan sampai satuan pemerintahan lingkup terkecil yaitu RT dan RW,” jelasnya.
Ketua Umum LAI itu menekankan pentingnya melibatkan kelurahan serta RT dan RW, karena data-data pertanahan itu lazimnya tercatat di kelurahan setempat. Dan dari RT serta RW bisa didapat keterangan tambahan menyangkut kronologis atau riwayat tanah maupun saksi-saksi.
Dari verifikasi tersebut kemudian dibuat klasifikasi.
“Mana yang kuat serta meyakinkan dan mana yang sumir, mana yang memiliki potensi sengketa beserta besar-kecilnya potensi sengketa tersebut dan mana yang tidak, dan seterusnya,” papar H. Djoni Lubis.


